Halaman

Jumat, 06 Januari 2012

STUDI KASUS ISD E-F

BERITA 
Komnas HAM: Pada Kasus Bima Polisi tidak Mengikuti Protap
Nasional / Selasa, 3 Januari 2012 12:33 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam laporannya di Jakarta, Selasa (3/1) hari ini, menyebutkan jumlah korban tewas dalam insiden pembubaran paksa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, ada tiga orang. Sebelumnya pihak kepolisian mengumumkan hanya ada dua korban tewas dalam insiden berdarah tersebut.

 Komnas HAM juga menyatakan, kepolisian tidak mengikuti prosedur tetap (protap) yang seharusnya. Ada empat protap yang dilewati kepolisian. Pertama, tidak ada pengendalian massa dengan tangan kosong lunak, pengendalian massa dengan tangan kosong keras, penggunaan senjata tumpul dan penggunaan senjata kimia seperti pakai air cabai. Polisi justru langsung menggunakan senjata tajam.

Dari video yang dirilis Komnas HAM terlihat masyarakat sangat kooperatif. Tapi polisi tetap juga memukuli warga. Ada juga gambar anak belasan tahun yang dibawa ke pinggir pantai dan ditendangi petugas kepolisian. Terlihat juga polisi menembak warga dari jarak jauh. Dalam rekaman video itu pihak kepolisian juga terlihat mengumpulkan selongsong peluru, seperti hendak menghilangkan barang bukti.

Korban tewas adalah Arief Rahman (18 tahun) dan Syaiful (17). Keduanya ditemukan tewas 600 meter dari Pelabuhan Sape. Korban Syaiful justru tewas saat hendak menyelamatkan rekannya Arief Rahman. Satu lagi korban tewas adalah Syarifuddin (46). Sementara seorang lagi, Nasrullah (30) dinyatakan masih hilang.

Komnas HAM juga akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk merekomendasikan pencabutan SK 188 tentang eksplorasi emas di Bima yang menjadi pemicu masalah. Bupati Bima baru akan mencabut SK tersebut jika ada persetujuan dari Menteri ESDM. "Undangan untuk Menteri ESDM besok akan kita kirimkan kepada," lanjut anggota Komnas HAM, Ridha Saleh.

Komnas HAM mendesak Polri untuk segera melakukan pemulihan, tidak melakukan sweeping, intimidasi, maupun penangkapan. "Kami juga minta polisi meminimalisir tersangka dan melakukan pendekatan persuasif," kata Ridha.

Untuk Pemerintah Kabupaten Bima, Komnas HAM meminta segera membiayai korban-korban luka yang masih dirawat, dan utamanya mencabut SK tersebut. "Kalau tidak, ketegangan masih akan terjadi di sana," ungkap Ridha Saleh.

Bagi para korban luka, Komnas HAM meminta seluruh korban segera merujuk ke rumah sakit. Salah satu korban tertembak, Ismail, kini juga dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Bima. "Ismail itu sudah angkat tangan, namun saat berbalik ditembak dua kali di bagian dada, satu di pinggang dan satu lagi di tangan."

Dari 52 anggota dan dua perwira polisi yang bertugas saat insiden pembubaran paksa, lima di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.(RIZ) 

Sumber :
http://www.metrotvnews.com/index.php/read/newsvideo/2012/01/03/142637/Komnas-HAM-Pada-Kasus-Bima-Polisi-tidak-Mengikuti-Protap/6 

STUDI KASUS

Sesuai dengan pembahasan yang ada dalam materi ilmu sosial dasar mengenai warga negara dan negara, kita melihat sebuah ironi dari apa yang seharusnya menjadi tanggung jawab serta peran negara dalam peranannya terhadapm masyarakat pada saat-saat ini. Negara seharusnya bertugas melindungi, mengayomi, mensejahterakan, menegakkan keadilan serta menjaga ketertiban ditengah-tengah masyarakat. Dalam korelasinya bersama-sama dengan aparat hukum negara seperti TNI dan Polri, peranan dan tugas negara tersebut saling berkaitan dan bekerjasama. Aparat hukum pun mengemban tugas yang sama didalam menjaga keamanan suatu negara dari segala tindakan yang tidak sesuai baik didalam negara maupun dari luar bangsa Indonesia. Aparatur Polri secara khusus mengemban tugas yang cukup serius dalam kaitannya bersama negara Indonesia dalam menyelaraskan masyarakat dan keadaan negara. Polri mengemban tugas untuk menjaga kemanan, melindungi keselamatan masyarakat, menegakkan keadilan melalui proses-proses pidana terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum, dll. 

Pada kasus di Bima, Nusa Tenggara Barat yang lalu, kejadian yang sungguh tragis dan memalukan terjadi lagi di negeri ini. Berawal dari pendudukan masyrakat di pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat dikarenakan mereka menolak adanya penambangan emas di wilayah pemukiman warga di Kecamatan Lambu. Pertambangan ini dikhawatirkan akan merusak lingkungan menutup sumber mata air yang digunakan warga untuk sumber air minum dan pertanian. Upaya warga dilakukan dengan melakukan demonstrasi dan melakukan pendudukan di Pelabuhan Sape, pada 19 Desember 2011 lalu. Memang sesungguhnya secara hukum, perusahaan penambang emas diwilayah tersebut seharusnya sudah harus menghentikan operasinya, dikarenakan mereka tidak mempunyai izin operasional dari Kementrian Kehutanan. Dalam hal ini kasus penambangan di hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan telah jelas melanggar pasal 50 UU 41/1999 tentang kawasan hutan dengan sanksi minimal 10 tahun penjara. Anehnya disini terlihat bahwa kapolres mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak untuk mengawal penambangan tersebut. Ironisnya, latar belakang ini dan pemihakan ini tidak diusut oleh Propam Polri. Namun pengusutan polisi hanya difokuskan saat rakyat memblokade pelabuhan dengan dalih mengganggu kepentinggan umum apalagi menjelang perayaan Natal. Padahal, upaya yang dilakukan rakyat tersebut agar kasus penambangan liar tersebut mendapat perhatian serius dari kepolisian setempat, bukannya justru berpihak kepada pengusaha tambang dengan menangkap warga yang berdemo.

Berbagai tindak kekerasan dilakukan oleh aparatur Polri dalam upaya menertibkan warga yang memblokade pelabuhan Sape tersebut. Polri menurut hasil analisis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) telah melanggar berbagai prosedur tetap dalam hal tersebut. Tindakan kekerasan terhadap warga tak segan-segan dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga, bahkan sampai terjadinya tragedi penembakan terhadap warga. Hal ini mengakibatkan 3 orang warga tewas dalam tragedi ini menurut hasil temuan Komnas-HAM, puluhan orang luka-luka akibat tembakan serta ditetapkannya sebanyak 47 tersangka terkait bentrok yang terjadi. Polri dalam hal ini menyalahi protap sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkap No: 1 Tahun 2009, telah diatur enam tahap tentang tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, yakni pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul (senjata kimia, gas air mata, semprotan cabe), dan kendali senjata api. Polri tidak menjalani prosedur tesebut malah justru menangani warga yang berdemo dengan senjata api.

Hal ini sungguh sangan memilukkan hati. Sebagai sebuah institusi penegak hukum bangsa ini, Polri seharusnya melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukan malah justru sebaliknya, dengan memihak kepada pihak yang bersalah. Sungguh ironis memang melihat keadaan bangsa kita saat-saat ini, dimana keadilan masyarakat berada dalam jurang kegelapan. Keadilan dan hak asasi manusia tidak lagi begitu diperhatikan. Dalam kaitannya dengan materi ilmu sosial dasar, dapat ditarik kesimpulan bahwa sudah seharusnya negara dan berbagai aparatur didalamnya menjaga dan menjalankan peranan dan tugasnya demi masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka mengemban tugas yang sangat penting dalam hal ini, yang akan membuat masyarakat merasa dilindungi, diayomi dan tetap terjaga. Oleh karena itu, penting bagi kita bersama-sama untuk tetap menjaga bersama dan tetap menjunjung nilai-nilai keadilan dan tetap memperhatikan berbagai aturan yang ada sesuai dengan ketetapan yang telah ada. 

Sumber : 
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Bentrok_Bima
  • http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/01/03/lx8by5-polri-akan-dalami-hasil-investigasi-komnas-ham-soal-mesuji
  • http://warta-indonesia.com/nasional/kriminal/1683-pengusutan-tragedi-bima-ipw-pertanyakan-profesionalisme-polri-





RANGKUMAN ILMU SOSIAL DASAR E-F


E.Warganegara dan Negara

Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setiap warganegara dalam negara hukum Indonesia

Tujuan Instruksional Khusus :
-          Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hukum
-          Mahasiswa dapat menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
-          Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber hukum
-          Mahasiswa dapat menuliskan pembagian hukum
-          Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian negara
-          Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tugas utama Negara
-          Dll


Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila.

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.    Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.    Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
1.    Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.    Kebiasaan (costom ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3.    Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.    Traktat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.    Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian hukum
1.    Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang- undangan
-          Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-          Hukum Traktat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-          Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2.    Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          Hukum tertulis, yang terbagi atas
a.     Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.     Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          Hukum tak tertulis
3.    Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-          Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-          Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.    Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
-          Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.    Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-          Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6.    Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.    Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.    Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-          Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.    Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1.    Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.    Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.    Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara
1.    Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.    Negara serikat (federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.    Negara dominion
2.    Negara uni
3.    Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1.    Harus ada wilayahnya
2.    Harus ada rakyatnya
3.    Harus ada pemerintahnya
4.    Harus ada tujuannya
5.    Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.    Perluasan kekuasaan semata
2.    Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.    Penyelenggaraan ketertiban umum
4.    Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.    Permanen
2.    Absolut
3.    Tidak terbagi-bagi
4.    Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1.    Teori kedaulatan Tuhan
2.    Teori kedaulatan Negara
3.    Teori kedaulatan Rakyat
4.    Teori kedaulatan hukum


Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.    Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.    Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1.    Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-       Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.    Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.



F. Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat


Tujuan Instruksional Umum : 
Mahasiswa dapat memahami dan menghayati kenyataan-kenyataan yang diwujudkan oleh adanya pelapisan sosial, kesamaan derajat sebagai suatu cita-cita, mengkaji peranan kaum elite terhadap masa, memahami pembagian pendapatan sebagai suatu usaha untuk mendekatkan kenyataan dengan cita-cita.

Tujuan Instruksional Khusus :
-          Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian pelapisan sosial
-          Mahasiswa dapat menjelaskan terjadinya pelapisan sosial
-          Mahasiswa dapat menyebutkan perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
-          Mahasiswa dapat menjelaskan beberapa teori tentang pelapisan sosial
-          Mahasiswa dapat menjelaskan tentang kesamaan derajat
-          Mahasiswa dapat menuliskan pasal-pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
-          Dll

Pendahuluan
Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis.
Demikian juga dengan masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak.
Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.
Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan bahwa didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maksudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum (jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan).
Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Di dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai; bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai. Sumber-sumber seperti uang, tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan menempati  lapisan atas suatu masyarakat. Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati hak-hak tertentu.
Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role) yang dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan didalam masyarakat.
Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian peranan mempunyai fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain.

Terjadinya pelapisan sosial
1.    Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku.

2.    Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal.

Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-          Sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
-          Sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertical)
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya

Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.    Sistem pelapisan masyarakat yang  tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta
2.    Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”

Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara  berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikutsertakan. Dalam pengertian umum elite, menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunanan lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menentukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitikberatkan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan masalah-masalah yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
1.    Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.    Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.    Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya