Halaman

Sabtu, 05 Mei 2012

MASALAH ANAK JALANAN

BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Intensitas dan Kompleksitas Masalah
Fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang komplek. Hidup menjadi anak jalanan memang bukan merupakan pilihan yang menyenangkan, karena mereka berada dalam kondisi yang tidak bermasa depan jelas, dan keberadaan mereka tidak jarang menjadi “masalah” bagi banyak pihak, keluarga, masyarakat dan negara. Namun, perhatian terhadap nasib anak jalanan tampaknya belum begitu besar dan solutif. Padahal mereka adalah saudara kita. Mereka adalah amanah Allah yang harus dilindungi, dijamin hak-haknya, sehingga tumbuh-kembang menjadi manusia dewasa yang bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah

Hidup menjadi anak jalanan bukanlah pilihahan hidup yang diinginkan oleh siapapun. melainkan  keterpaksaan yang harus mereka terima karena adanya sebab tertentu. Anak jalanan bagaimanapun telah menjadi fenomena yang menuntut perhatian kita semua. Secara psikologis mereka adalah anak-anak yang pada taraf tertentu belum mempunyai bentukan mental emosional yang kokoh, sementara pada saat yang sama mereka harus bergelut dengan dunia jalanan yang keras dan cenderung  berpengaruh negatif bagi perkembangan dan pembentukan kepribadiannya. Aspek psikologis ini berdampak kuat pada aspek sosial. Di mana labilitas emosi dan mental mereka yang ditunjang dengan penampilan yang kumuh, melahirkan pencitraan negatif oleh sebagian besar masyarakat terhadap anak jalanan yang diidentikan dengan pembuat onar, anak-anak kumuh, suka mencuri, sampah masyarakat yang harus diasingkan. Pada taraf tertentu stigma masyarakat yang seperti ini justru akan memicu perasaan alienatif mereka yang pada gilirannya akan melahirkan kepribadian introvet, cenderung sukar mengendalikan diri dan asosial. Padahal tak dapat dipungkiri bahwa mereka adalah generasi penerus bangsa untuk masa mendatang.

Bab II
ISI
B. Latar Belakang Masalah
Konsep “anak” didefinisikan dan dipahami secara bervariasi dan berbeda, sesuai dengan sudut pandang dan kepentingan yang beragam. Menurut UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, anak adalah seseorang yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah. Sedangkan menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

Untuk kebutuhan penelitian ini, anak didefinisikan sebagai seorang manusia yang masih kecil yang berkisar usianya antara 6–16 tahun yang mempunyai ciri-ciri fisik yang masih berkembang dan masih memerlukan dukungan dari lingkungannya.

Seperti manusia pada umumnya, anak juga mempunyai berbagai kebutuhan: jasmani, rohani dan sosial. Menurut Maslow, kebutuhan manusia itu mencakup : kebutuhan fisik (udara, air, makan), kebutuhan rasa aman, kebutuhan untuk menyayangi dan disayangi, kebutuhan untuk penghargaan, kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri dan bertumbuh.

Sebagai manusia yang tengah tumbuh-kembang, anak memiliki keterbatasan untuk mendapatkan sejumlah kebutuhan tersebut yang merupakan hak anak. Orang dewasa termasuk orang tuanya, masyarakat dan pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak anak tersebut. Permasalahannya adalah orang yang berada di sekitarnya termasuk keluarganya seringkali tidak mampu memberikan hak-hak tersebut. Seperti misalnya pada keluarga miskin, keluarga yang pendidikan orang tua rendah, perlakuan salah pada anak, persepsi orang tua akan keberadaan anak, dan sebagainya. Pada anak jalanan, kebutuhan dan hak-hak anak tersebut tidak dapat terpenuhi dengan baik. Untuk itulah menjadi kewajiban orang tua, masyarakat dan manusia dewasa lainnya untuk mengupayakan upaya perlindungannya agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi secara optimal.

Berbagai upaya telah dilakukan dalam merumuskan hak-hak anak. Respon ini telah menjadi komitmen dunia international dalam melihat hak-hak anak. Ini terbukti dari lahirnya konvensi internasional hak-hak anak. Indonesiapun sebagai bagian dunia telah meratifikasi konvensi tersebut. Keseriusan Indonesia melihat persoalan hak anak juga telah dibuktikan dengan lahirnya Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tanpa terkecuali, siapapun yang termasuk dalam kategori anak Indonesia berhak mendapatkan hak-haknya sebagai anak.

Anak jalanan dilihat dari sebab dan intensitas mereka berada di jalanan memang tidak dapat disamaratakan. Dilihat dari sebab, sangat dimungkinkan tidak semua anak jalanan berada dijalan karena tekanan ekonomi, boleh jadi karena pergaulan, pelarian, tekanan orang tua, atau atas dasar pilihannya sendiri.

Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Badan Pusat Statistik Republik Indonesia tahun 1998 memperlihatkan bahwa anak jalanan secara nasional berjumlah sekitar 2,8 juta anak. Dua tahun kemudian, tahun 2000, angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 5,4%, sehingga jumlahnya menjadi 3,1 juta anak. Pada tahun yang sama, anak yang tergolong rawan menjadi anak jalanan berjumlah 10,3 juta anak atau 17, 6% dari populasi anak di Indonesia, yaitu 58,7 juta anak (Soewignyo, 2002). Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas hidup dan masa depan anak-anak sangat memperihatinkan, padahal mereka adalah aset, investasi SDM dan sekaligus tumpuan masa depan bangsa. Jika kondisi dan kualitas hidup anak kita memprihatinkan, berarti masa depan bangsa dan negara juga kurang menggembirakan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, sebagian dari anak bangsa kita mengalami lost generation (generasi yang hilang).

Persebaran anak jalanan di DKI Jakarta juga cukup merata. Data yang diterbitkan oleh Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta menyebutkan bahwa setidaknya ada 18.777 orang anak jalanan di DKI pada tahun 2003 ini.

SUSENAS tahun 2000 juga menunjukkan bahwa salah satu faktor ketidakberhasilan pembangunan nasional dalam berbagai bidang itu, antara lain, disebabkan oleh minimnya perhatian pemerintah dan semua pihak terhadap eksistensi keluarga. Perhatian dan treatment yang terfokus pada “keluarga sebagai basis dan sistem pemberdayaan” yang menjadi pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara relatif belum menjadi komitmen bersama dan usaha yang serius dari banyak pihak. Padahal, masyarakat dan negara yang sehat, kuat, cerdas, dan berkualitas dipastikan karena tumbuh dan berkembang dari dan dalam lingkungan keluarga yang sehat, kuat, cerdas dan berkualitas. Dengan demikian, masalah anak termasuk anak jalanan perlu adanya penanganan yang berbasis keluarga, karena keluarga adalah penanggung jawab pertama dan utama masa depan anak-anak mereka.

Pekerjaan anak jalanan beraneka ragam, dari menjadi tukang semir sepatu, penjual asongan, pengamen sampai menjadi pengemis. Banyak faktor yang kemudian diidentifikasikan sebagai penyebab tumbuhnya anak jalanan. Parsudi Suparlan berpendapat bahwa adanya orang gelandangan di kota bukanlah semata-mata karena berkembangnya sebuah kota, tetapi justru karena tekanantekanan ekonomi dan rasa tidak aman sebagian warga desa yang kemudian terpaksa harus mencari tempat yang diduga dapat memberikan kesempatan bagi suatu kehidupan yang lebih baik di kota (Parsudi Suparlan, 1984 : 36 ).

Hal senada juga diungkapkan oleh Saparinah Sadli ( 1984 : 126 ) bahwa ada berbagai factor yang saling berkaitan dan berpengaruh terhadap timbulnya masalah gelandangan, antara lain : faktor kemiskinan (structural dan peribadi ), faktor keterbatasan kesempatan kerja (factor intern dan ekstern), faktor yang berhubungan dengan urbanisasi dan masih ditambah lagi dengan faktor pribadi seperti tidak biasa disiplin, biasa hidup sesuai dengan keinginannya sendiri dan berbagai faktor lainnya.

Data tersebut cukup memperihatinkan kita semua, karena idealnya sebagai “kota percontohan” DKI dapat bebas dari masalah anak jalanan, atau setidak-tidaknya jumlah anak jalanan tergolong rendah di seluruh propinsi di Indonesia. Selama ini, penanganan anak jalanan melalui panti-panti asuhan dan rumah singgah dinilai tidak efektif. Hal ini antara lain terlihat dari “pola asuh” yang cenderung konsumtif, tidak produktif karena yang ditangani adalah anak-anak, sementara keluarga mereka tidak diberdayakan.

B.1 Faktor timbulnya Anak Jalanan
Beragam faktor yang paling dominan menjadi penyebab munculnya anak jalanan adalah faktor kondisi social ekonomi di samping karena adanya faktor broken home serta berbagai faktor lainnya.
Hasil penelitian Hening Budiyawati, dkk. (dalam Odi Shalahudin, 2000 :11) menyebutkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan anak pergi ke jalanan berdasarkan alasan dan penuturan mereka adalah karena :
1) Kekerasan dalam keluarga.
2). Dorongan keluarga.
3). Ingin bebas.
4). Ingin memiliki uang sendiri, dan
5). Pengaruh teman.
Bab III
UPAYA PENYELESAIAN MASALAH
C. Upaya Penyelesaian Masalah Berbasis Masyarakat
Upaya pembinaan terhadap anak jalanan bukannya tidak pernah dilakukan. Pemda DKI Jakarta misalnya, sejak tahun 1998 telah mencanangkan program rumah singgah. Dimana bagi mereka disediakan rumah penampungan dan pendidikan (Draft Pembinaan Anak Jalanan : Pemda DKI, 1998). Akan tetapi, pendekatan yang cenderung represif dan tidak integrative, ditunjang dengan watak dasar anak jalanan yang tidak efektif. Sehingga mendorong anak jalanan tidak betah tinggal di rumah singgah. Selain pemerintah, beberapa LSM juga concern pada masalah ini. Kebanyakan bergerak di bidang pendidikan alternatif bagi anak jalanan. Kendati demikian, dibanding jumlah anak jalanan yang terus meningkat, daya serap LSM yang sangat terbatas sungguh tidak memadai. Belum lagi munculnya indikasi ” komersialisasi ” anak jalanan oleh beberapa LSM yang kurang bertanggungjawab dan hanya berorientasi pada profit semata.

Penanganan masalah anak jalanan sesungguhnya bukan saja menjadi tanggung jawab salah satu pihak saja, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, LSM, akademisi dan masyrakat, secara keseluruhan. Persoalannya, selama ini aksi-aksi penanganan anak jalanan masih dilakukan secara sporadic, sektoral dan temporal serta kurang terencana dan terintegrasi secara baik. Akibatnya efektivitas penanganan menjadi tidak maksimal.

C.1 Mengembangkan Sistem Sosial yang Responsif
Salah satu bentuk penanganan anak jalanan adalah melalui pembentukan rumah singgah. Konferensi Nasional II Masalah pekerja anak di Indonesia pada bulan juli 1996 mendefinisikan rumah singgah sebagai tempat pemusatan sementara yang bersifat non formal, dimana anakanak bertemu untuk memperoleh informasi dan pembinaan awal sebelum dirujuk ke dalam proses pembinaan lebih lanjut.
Sedangkan menurut Departemen Sosial RI rumah singgah didefinisikan sebagai perantara anak jalanan dengan pihak-pihak yang akan membantu mereka. Rumah singgah merupakan proses informal yang memberikan suasana pusat realisasi anak jalanan terhadap system nilai dan norma di masyarakat.

Secara umum tujuan dibentuknya rumah singgah adalah membantu anak jalanan mengatasi masalah-masalahnya dan menemukan alternatif untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Sedang secara khusus tujuan rumah singgah adalah :
  1. Membentuk kembali sikap dan prilaku anak yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
  2. Mengupayakan anak-anak kembali kerumah jika memungkinkan atau ke panti dan lembaga pengganti lainnya jika diperlukan.
  3. Memberikan berbagai alternatif pelayanan untuk pemenuhan kebutuhan anak dan menyiapkan masa depannya sehingga menjadi masyarakat yang produktif.
Peran dan fungsi rumah singgah bagi program pemberdayaan anak jalanan sangat penting. Secara ringkas fungsi rumah singgah antara lain :
  1. Sebagai tempat pertemuan ( meeting point) pekerja social dan anak jalanan. Dalam hal ini sebagai tempat untuk terciptanya persahabatan dan keterbukaan antara anak jalanan dengan pekerja sosial dalam menentukan dan melakukan berbagai aktivitas pembinaan.
  2. Pusat diagnosa dan rujukan. Dalam hal ini rumah singgah berfungsi sebagi tempat melakukan diagnosa terhadap kebutuhan dan masalah anak jalanan serta melakukan rujukan pelayanan social bagi anak jalanan.
  3. Fasilitator atau sebagai perantara anak jalanan dengan keluarga, keluarga pengganti, dan lembaga lainnya.
  4. Perlindungan. Rumah singgah dipandang sebagai tempat berlindung dari berbagai bentuk kekerasan yang kerap menimpa anak jalanan dari kekerasan dan prilaku penyimpangan seksual ataupun berbagai bentuk kekerasan lainnya.
  5. Pusat informasi tentang anak jalanan
  6. Kuratif dan rehabilitatif, yaitu fungsi mengembalikan dan menanamkan fungsi social anak.
  7. Akses terhadap pelayanan, yaitu sebagai persinggahan sementara anak jalanan dan sekaligus akses kepada berbagai pelayanan social.
  8. Resosialisasi. Lokasi rumah singgah yang berada ditengah-tengah masyarakat merupakan salah satu upaya mengenalkan kembali norma, situasi dan kehidupan bermasyarakat bagi anak jalanan. Pada sisi lain mengarah pada pengakuan, tanggung jawab dan upaya warga masyarakat terhadap penanganan masalah anak jalanan.
C.2 Pemanfaatan Modal Sosial
Melalui PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) usaha yang dapat di lakukan antara lain :
  • Memberikan pendidikan setidaknya, memberikan keterampilan baca-tulis
  • Memberikan keterampilan seperti contohnya menjahit, atau membuat peralatan- peralatan multi guna dan lain-lain
Setidaknya anak jalanan juga harus memiliki kesempatan untuk dapat mengembangkan keterampilan- keterampilan yang dimilki, sehimgga ia dapat hidup mandiri tanpa harus menggelandang di luar sana.

C.3 Pemanfaatan Institusi Sosial
Anak jalanan memang sering kali menjadi masalah di kehidupan kita, idak sedikit pula yang dapat mengancam ketentraman kehidupan kita. Tapi tidak berari lantas kita membiarkan meraka menjadi ”sesuatu yang tak berguna” dan lantas menghiraukan mereka, dengan menggap mereka segelintir kecil bagian dari kehidupan kita. Anak jalanan merupakan orang-orang yang harus di lindungi, mereka layaknya anak-anak lainnya meliki hak-hak yang patut mereka rasakan oleh karena itu, bukan saja pemerintah ang harus menghadapi dan menyelesaikan masalah anak jalanan ini, namun tanpa ada bantuan dari masyarakat, masalah ini tidak akan pernah terselesikan.
a. Organisasi Masyarakat
Untuk mengatasi masalahanak jalanan, bukan hanya upaya pemerintah saja yang di harapkan mampu untuk mrnyelesaikannya. Namun peran masyarakatpun sangat di butuhkan dalam penangan masalah ini.
Sekali lagi bahwa anak jalanan itu ada dan perlu penangan khusus untuk menyelesaikan masalah ini, dan usaha itu di perlukan dari seluruh pihak tak terkecuali masyarakat. Jadi baiknya masyarakat tidak boleh mengabaikan mereka, cobalah ikut sertakan mereka dalam kegiatan-kegiatan masyarakat yang sering di lakukan. Mereka sama seperti kita, yang memilki potensi, tapi sayangnya mereka sering kali tidak memiliki kesempatan untuk mengasah dan bahkan menunjukannya, maka dari itu berikanlah kesempatan kepada mereka.
b. Organisasi Swasta
Organisasi swasta cenderung didirikan untuk mendapatkan sejumlah keuntungan tertentu. Namun demikian, tidak berarti organisasi swasta tidak berkontribusi untuk menyeleseikan masalah keemiskinan di negara ini. Seringkali promosi, yang akrab sekali dengan organisasi ini meengikutsertakan ”anak jalanan” dalam program –programnya. Contoh : LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
c. Optimalisasi Kontibusi Dalam Pelayanan Sosial
Hal ini merupkan tanggung jawab dan komitmen yang seharusnya di laksanakan oleh pemerintah. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Pasal 34 UUD 1945 bahwa Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Maka seharusnya negara beranggung jawab dalam menangani hal ini. Hal yang seharusnya terlihat dalam kinerja pemerintah dalam menangani masalah anak jalanan ini yakni adanya  keseriusan dalam menjalankan program-programnya ang antara lain:
  1. Program perlindungan anak
  2. Program ketertiban, kebersihan dan keindahan kota
  3. Program rumah singgah
  4. Program pelatihan dan pemberian bantuan modal usaha bagi anak jalanan
  5. Pemenuhan kebutuhan gizi gratis
  6. Pemberian pelayanan kesehatan dasar gratis
  7. Pemberian layanan pendidikan gratis
  8. Pemberian penyuluhan
d. Kerjasama dan Jaringan
Kerja sama merupakan aspek utama dri semua penangan yang telah di anjurkan.
Karena tanpa adanya kerja sama antar aspek tidak akan terlaksanakan apa yang telah di rencanakan. Kerja sama yang di maksud adalah kerja sama antara pemerintah dengan masyarakatnya. Namun lebih baik lagi untuk dapat menjalin kerjasama bukan hanya dalam negeri namun juga dengan organisai luar nugeri. Contoh :UNICEF dll

D. Upaya Penanganan Masalah
Alternatif-alternatif yang diajukan ini sebenarnya bukan sama sekali baru karena sudah ada dan dilaksanakan oleh beberapa instansi pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat tetapi dalam upaya penanganan anak jalanan alternatif ini mungkin tergolong baru, yaitu :
a. Pemenuhan Kebutuhan Gizi gratis
Seperti halnya layanan pemberian makanan tambahan bagi anak sekolah di sekolah-sekolah formal, perlu diberikan layanan pemenuhan gizi gratis bagi anak jalanan.  Anak-anak jalanan diarahkan untuk mendatangi tempat-tempat yang telah ditentukan untuk mendapatkan layanan pemenuhan gizi ini dengan frekuensi yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
b. Pemberian Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis
Pemberian layanan kesehatan dasar gratis ini dapat dilakukan melalui Puskesmas Keliling.  Dengan pemeriksaan kesehatan secara rutin dan tersedianya pengobatan gratis diharapkan anak-anak jalanan mempunyai ketahanan fisik yang baik dan berdampak positif terhadap perkembangan intelektual maupun emosionalnya.
c. Pemberian Layanan Pendidikan Gratis
Program ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu membebaskan biaya sekolah bagi anak jalanan di sekolah-sekolah formal yang ditunjuk dan memberikan layanan pendidikan model seperti Perpustakaan Keliling di mana guru yang mendatangi tempat-tempat yang biasanya digunakan anak-anak jalanan untuk berkumpul serta memberikan materi pelajaran di tempat tersebut.
Dalam pelaksanaan berbagai kebijakan maupun program penanganan anak jalanan, satu hal yang penting untuk selalu disampaikan adalah penyuluhan mengenai hak-hak anak dan upaya mengembalikan anak kembali ke rumahnya agar mereka dapat hidup dan tumbuh kembang secara wajar.  Partisipasi masyarakat luas dalam pelaksanaan berbagai program sangat dibutuhkan karena tanpa dukungan masyarakat maka program-program tersebut tidak akan memberikan hasil.  Bentuk partisipasi masyarakat yang diharapkan antara lain : 1) Tidak memberikan sedekah kepada pengemis anak atau membeli barang/jasa dari anak jalanan, 2) memahami bahwa perbuatan amal dengan memberikan bantuan (uang) kepada anak-anak yang bekerja di jalanan tidak mempunyai daya ungkit terhadap status ekonomi dan sosial kehidupan mereka, 3) menyalurkan bantuan melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang kompeten, transparan dan dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang dikelolanya dan 4) memberikan dukungan dengan pola anak asuh

Bab IV
PENUTUP
F. Kesimpulan
Upaya pengembangan dan peningkatan kualitas generasi bangsa (termasuk didalamnya anak jalanan) tidak dapat dilepaskan dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan khususnya anak yang diwarnai dengan upaya pendalaman di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, budaya yang mampu meningkatkan kreativitas keimanan, intelektualitas, disiplin, etos kerja dan keterampilan kerja.
Di sisi lain stabilitas nasional adalah gambaran tentang keaadan yang mantap, stabil dan seimbang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan ditanganinya dengan baik  masalah anak jalanan akan memperkuat sendi-sendi kesejahteraan social serta stabilitas nasional kita di masa yang akan datang.

SUMBER :


2 komentar:

  1. aku punya link juga tentang topik yang kamu bahas, kamu bisa kunjungi aku di
    http://repository.gunadarma.ac.id80/bitstream/123456789/1102/1/10503004.pdf

    BalasHapus
  2. analisis nya bagus kak (y)
    kak aku mau tanya nih.. kan kebanyakan masalah sosial terutama yang lagi kakak bahas tentang anak jalanan itu terpusat kepada pemerintah nya yang kurang peduli, nah sebenar nya kita yang masih muda ini bisa nggk sih ikut berperan atau andil menangani masalah anak jalanan?

    BalasHapus